1. Jelaskan bagaimana proses interaksi user dengan perangkat telekomunikasi sehingga dapat dimengerti oleh user dalam mengakses berbagai layanan telematika! 
Proses interaksi user dengan perangkat telekomunikasi dapat dilakukan melalui interface yang dirancang oleh para perancang interface manusia dan komputer dengan merancang sistem komputer yang bersifat user friendly, sehingga user dalam mengoperasikan komputer akan mendapatkan berbagai umpan balik terhadap eksekusi yang dilakukan selama ia bekerja ada ebuah sistem komputer.

2. Jelaskan mengenai fungsi dasar hukum yang ada apabila terjadi penyalahggunaan fasilitasn layanan telematika!
Fungsi dasar hukum dalam bidang  layanan telematika adalah sebagai rambu-rambu hukum yang mengatur tentang Transaksi dan Informasi Elektronik (UU No.11 Tahun 2008 yang disebut sebagai UU ITE). Hal mendasar dari UU ITE ini sesungguhnya merupakan upaya mengakselerasikan manfaat dan fungsi hukum (peraturan) dalam kerngka kepastian hukum. UU ITE ini merupakan bentuk perlindungan kepada seluruh masyarakat dalam rangka menjamin kepastian hukum, dimana sebelumnya hal ini menjadi keseriusan semua pihak khususnya berkenaan dengan munculnya berbgai kegiatan berbasis elektronik.

3. Apa yang menyebabkan terjadinya penyalahgunaan fasilitas layanan telematika? Berikan contoh kasus yang berkaitan dengan penyalahgunaan layanan telematika!
Yang menyebabkan terjadinya penyalahgunaan fasilitas layanan telematika :
• Adanya kebebasan dan kemudahan dalam memperoleh informasi sehingga menjadikan adanya celah yang bisa disalahgunakan.
• Faktor Ekonomi, seseorang memanipulasi data keuangan karena faktor ekonomi yang menghimpitnya.
• Faktor Politik, seseorang/organisasi yang menyalahgunakan untuk kepentingan politiknya seperti black campaign.
• Faktor Sosial/Budaya, meliputi makin berkembangnya teknologi informasi, sumber daya manusia serta munculnya komunitas-komunitas tertentu yang mendorong adanya penyalahgunaan.
contoh kasus : pencemaran nama baik di media elektronik.