Seperti halnya sebuah keluarga, tanpa ada anggota keluarga tidak dapat dikatakan sebagai keluaga, begitupun dengan negara, tanpa adanya masyarakat yang menetap disebuah wilayah tidak dapat disebut dengan negara.
Jika keluarga hanya dibutuhkan Ayah, Ibu dan anak untuk menjadikan sebuah keluaga yang sempurna, lain hal dengan negara. selain warga/penduduk, negara dikatakan negara yang sempurna jika memiliki wilayah, pemerintah yang mengatur negara baik pembangunan maupun perkembangannya, serta negara itu harus diakui oleh negara-negara lain.
Menurut guru ane waktu SMA, negara dan keluarga itu tidak jauh berbeda, hanya batas wilayah yang membedakan serta aturan-aturan yang tertanam didalamnya. Dan sebuah pertanyaanpun timbul, kenapa negara disamakan dengan keluarga? (ada yang tau jawabannya... ane pun harus searching dulu untuk mendapatkan jawabannya hehehe.. ^_^)
Kembali ke topik, dan jawabanya adalah...
Sistem yang berlaku dikeluarga berlaku dinegara, sebab awal sebuah organisasi terbentuk didalam keluarga, berkembang dalam masyarakat dan menyebar keseluruh wilayah suatu negara. namun, aturan-aturan yang ada dalam keluarga hanya berlaku dalam keluarga itu sendiri. Negara memiliki aturan sendiri untuk mengatur keseluruhan dari negara tersebut, mulai dari pertahanan, organisasi, pembangunan, kebebasan warga negara dan lain-lain untuk menciptakan lingkungan yang kondusif, yang dihimpun/dikumpulkan dalam hukum.
Hukum sendiri dibentuk untuk mengatur ketertiban, bisa dibayangkan jika negara tanpa hukum bagaimana keadaan negara tersebut? Hancur, berantakan, tak ada yang mengatur. Tapi kesadaran setiap warga masih kurang tentang hukum, banyak yang berpendapat, hukum dibuat untuk dilanggar, bukan dipatuhi. Sebab itulah kenapa hukum itu bersifat memaksa, dipaksakan saja banyak yang melanggar apalagi jika tidak dipaksa, apa kata dunia? Hehe...
Sebagai contoh Indonesia, karena kita tinggal di Indonesia tak perlu jauh-jauh mencari contoh yang jauh, tapi untuk sekedar perbandingan tak apalah ^_^
Indonesia merupakan negara kesatuan dimana hukum yang dibuat berdasarkan dasar negara yaitu Pancasila, UUD 1945.
Bagaimana menurut anda hukum di Indonesia?
(mikir sambil garuk-garuk kepala... jangan lama-lama nanti botak hehehe)
Menurut pengamatan ane hukum di Indonesia belum ditegakkan secara penuh, kenapa? Karena masih ada segelintir orang yang kebal hukum, sudah jelas bersalah tapi masih diringankan hukumanya. Coba bandingkan dengan orang yang mengambil satu buah coklat, itu pun buah yang sudah jatuh, dituntut oleh pemiliknya dan hukumannya ada yang sampai 3 tahun.
Inilah hukum Indonesia, berlaku untuk orang menengah kebawah dan bukan apa-apa untuk orang-orang yang menengah keatas. Ini hanya sebuah pendapat.
Bagaimana pendapat anda?
0 komentar:
Post a Comment